Oleh : Tunas Hariyulianto Reimbursment merupakan suatu jumlah yang ditagih oleh Pemberi Jasa kepada Penerima Jasa yang berasal dari tagihan Pihak Ketiga (Supplier). Dengan demikian, Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi reimbursment adalah Pemberi Jasa selaku pihak yang menyerahkan jasa kepada konsumen (Penerima Jasa), Penerima Jasa, dan Pihak Ketiga selaku pihak yang dilibatkan oleh Pemberi Jasa … Continue reading Perlakuan Perpajakan Atas Reimbursment
Category: Akuntansi Perpajakan
PERLAKUAN PPN UNTUK PENGUSAHA TOKO EMAS PERHIASAN
I. PENDAHULUAN Hampir sebagian besar Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bergerak di bidang penjualan emas perhiasan merupakan pengusaha perorangan atau orang pribadi. Di kalangan pengusaha toko emas perhiasan tersebut telah lama menjadi pemahaman mereka bahwa PPN yang harus dibayar oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan sebesar 10% X 20% X jumlah seluruh penyerahan emas perhiasan atau … Continue reading PERLAKUAN PPN UNTUK PENGUSAHA TOKO EMAS PERHIASAN
Metode Penyusutan dan Amortisasi Fiskal
Salah satu faktor yang menentukan penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan adalah biaya penyusutan dan amortisasi atas pengeluaran untuk perolehan harta berwujud (tangible assets) dan harta tak berwujud (intangible assets). Besarnya biaya penyusutan ini sangat tergantung pada metode penyusutan yang digunakan. Dalam praktek akuntansi terdapat beberapa macam metode penyusutan. Metode Penyusutan Pada dasarnya dalam ketentuan … Continue reading Metode Penyusutan dan Amortisasi Fiskal
ASPEK PERPAJAKAN BAGI KOPERASI DAN UKM
Pengertian Koperasi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. 2. Usaha Mikro Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. … Continue reading ASPEK PERPAJAKAN BAGI KOPERASI DAN UKM
PPh Pasal 24
Pengertian PPh Pasal 24 Pada dasarnya PPh Pasal 24 mengatur tentang besarnya kredit pajak yang dapat diperhitungkan atas pemotongan pajak/ pajak yang dibayar/ pajak yang terutang di luar negeri. Hal ini sesuai dengan ayat 1 dan 2 Pasal 24 UU PPh : Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri … Continue reading PPh Pasal 24