PEMINDAHBUKUAN (Pbk)


PENGERTIAN Pemindahbukuan (Pbk) meliputi : Pbk. karena adanya pemberian bunga kepada Wajib Pajak (WP) akibat kelambatan pengembaliankelebihan pembayaran pajak. Pbk karena diperolehnya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) yang semula diadministrasikan dalamBermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP). Pbk. karena salah mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) baik menyangkut WP sendiri maupun WPlain. Pbk. karena adanya pemecahan setoran pajak yang … Continue reading PEMINDAHBUKUAN (Pbk)