Dasar Hukum : PMK-68/PMK.03/2010, 23 Maret 2010 Pengertian : Pengusaha kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan atau Jasa Kena pajak (JKP) dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.00.000,- (enam ratus juta rupiah) Fasilitas bagi Pengusaha Kecil : - tidak wajib melaporkan … Continue reading Batasan Pengusaha Kecil – PMK-68/PMK.03/2010