Batasan Pengusaha Kecil – PMK-68/PMK.03/2010


Dasar Hukum : PMK-68/PMK.03/2010, 23 Maret 2010 Pengertian : Pengusaha kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan atau Jasa Kena pajak (JKP) dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.00.000,- (enam ratus juta rupiah)  Fasilitas bagi Pengusaha Kecil : - tidak wajib melaporkan … Continue reading Batasan Pengusaha Kecil – PMK-68/PMK.03/2010

Perlakuan Perpajakan Atas Reimbursment


Oleh : Tunas Hariyulianto Reimbursment merupakan suatu jumlah yang ditagih oleh Pemberi Jasa kepada Penerima Jasa yang berasal dari tagihan Pihak Ketiga (Supplier). Dengan demikian, Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi reimbursment adalah Pemberi Jasa selaku pihak yang menyerahkan jasa kepada konsumen (Penerima Jasa), Penerima Jasa, dan Pihak Ketiga selaku pihak yang dilibatkan oleh Pemberi Jasa … Continue reading Perlakuan Perpajakan Atas Reimbursment

Konsinyasi Dilihat Dari Aspek Bisnis, Akuntansi dan Pajak


Walaupun sering disebut “Penjualan Konsinyasi”, dilihat dari aspek akuntansi dan pajak persoalan konsinyasi sesungguhnya bukan hanya penjualan, melainkan merembet sampai ke pengakuan persediaan, pajak, serta biaya-biaya yang timbul dari proses konsinyasi (biaya pengiriman/transportasi biaya komisi penjualan, dll). Melalui tulisan ini saya ingin membahas mengenai konsinyasi dilihat dari aspek akuntansi dan perpajakan. Tetapi sebelum itu, mari … Continue reading Konsinyasi Dilihat Dari Aspek Bisnis, Akuntansi dan Pajak

PERLAKUAN PPN UNTUK PENGUSAHA TOKO EMAS PERHIASAN


I.      PENDAHULUAN Hampir sebagian besar Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bergerak di bidang penjualan emas perhiasan merupakan pengusaha perorangan atau orang pribadi. Di kalangan pengusaha toko emas perhiasan tersebut telah lama menjadi pemahaman mereka bahwa PPN yang harus dibayar oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan sebesar 10% X 20% X jumlah seluruh penyerahan emas perhiasan atau … Continue reading PERLAKUAN PPN UNTUK PENGUSAHA TOKO EMAS PERHIASAN

Pemahaman Incoterms 2000 dan Kaitannya dengan Pengertian Penyerahan di Luar Daerah Pabean


SALAH satu syarat penyerahan barang yang dikenakan PPN menurut penjelasan pasal 4 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah bahwa penyerahan dilakukan di daerah pabean. Pengertian daerah pabean tercantum dalam pasal … Continue reading Pemahaman Incoterms 2000 dan Kaitannya dengan Pengertian Penyerahan di Luar Daerah Pabean