Lanjutan : PP 46 Tahun 2014 Pajak UKM 1% dari Omzet


Pengertian USAHA dalam PP ini meliputi Usaha dagang, Industri dan Jasa, seperti misalnya toko/kios/los kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, warung/rumah makan, salon dan usaha lainnya. Pajak Penghasilan yang diatur dalam oleh PP ini termasuk dalam PPh Pasal 4 ayat (2), bersifat FINAL Jika penghasilan semata-mata dikenai PPh Final, tidak wajib PPh Pasal 25. Bagaimana Penyetoran … Continue reading Lanjutan : PP 46 Tahun 2014 Pajak UKM 1% dari Omzet

PP 46 tahun 2013 PPh Final 1% untuk UKM


JAKARTA. Pemerintah akhirnya menetapkan skema pajak atas usaha kecil dan menengah. Pajak ini berlaku untuk usaha yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun. Besarnya pajak adalah 1 persen dari omzet bulanan. Skema baru ini berlaku per 1 Juli 2013. Skema pajak tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak … Continue reading PP 46 tahun 2013 PPh Final 1% untuk UKM