PPN membangun sendiri dikenakan kepada wajib pajak yang membangun gedung/rumah tanpa melalui kontraktor.
PPN membangun sendiri akan dikenakan dengan minimal luas 200 m2. Tarif PPN ini adalah 4 %.
PPN membangun sendiri dikenakan kepada wajib pajak yang membangun gedung/rumah tanpa melalui kontraktor.
PPN membangun sendiri akan dikenakan dengan minimal luas 200 m2. Tarif PPN ini adalah 4 %.