Cara Efiling Pajak SPT 1770 S 2017 Lengkap dengan Gambar

Efiling Pajak

Mengisi SPT 1770 S Efiling Pajak DJP Online

Buka website DJP online : djponline.pajak.go.id lalu login. Masukkan NPWP dan password anda untuk login. NPWP ditulis tanpa titik dan tanpa strip, semuanya angka. Password harus sesuai dengan password anda, termasuk huruf besar dan kecil.

Login-DJP-Online-2016

Setelah sukses login, klik tulisan efiling. Ada dua tulisan efiling yang bisa anda pilih, klik salah satu saja. Tulisan efiling hijau besar biasanya terletak di kanan atau di kiri, tergantung jenis pekerjaan anda.

Efiling Pajak Online

Klik tulisan buat SPT, ada dua tulisan buat SPT, pilih salah satu saja.

buat SPT efiling Pajak

Jawab pertanyaan yang ada. Misalnya seperti ini : (1) tidak usahawan atau pekerjaan bebas (2) tidak pisah harta (3) tidak kurang dari 60 juta rupiah setahun (4) 1770 S Formulir.
Saya menyarakan untuk nomor 4 pilihlah formulir, Lalu klik SPT 1770 S dengan formulir

efiling spt 1770 s

Langkah 1 : Mengisi data formulir

Isi data formulir anda. Misalnya anda ingin melaporkan pajak tahun 2015, pilihlah tahun pajak 2015. Bila baru pertama kali melapor SPT untuk tahun pajak tersebut, pilihlah status SPT normal lalu klik langkah berikutnya.

pilih status spt

SPT pembetulan dipilih hanya jika anda pernah melaporkan SPT untuk tahun pajak  tersebut dan bermaksud membetulkannya kembali.

Langkah 2 :  Mengisi Lampiran II

Pertama silahkan isi bagian A jika anda memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final atau berdifat final, klik tulisan tambah+ untuk menambah. Jika sudah selesai atau tidak ada penghasilan seperti itu, klik Lanjut Ke Daftar Harta.

PPh Final 1770 S Efiling

Kadang-kadang gambar di atas tidak muncul. silahkan klik tulisan Bagian A. Penghasilan

Nah disini kerennya efiling. Jika tahun lalu anda sudah mengisi daftar harta di SPT 1770 S melalui efiling, silahkan klik harta pada SPT tahun lalu. Taraaa, daftar harta tahun lalu akan muncul kembali. Tidak perlu menulis ulang. Anda bisa klik ubah untuk mengedit/mengubah rincian harta tersebut.

Harta Tahun Lalu Efiling

Nah bagi anda yang belum mengisi daftar harta pada SPT tahun lalu atau ingin menambahkan daftar harta baru, silahkan klik tambah.

Tambah Harta Efiling

Muncul kotak dialog harta, isi sesuai dengan harta anda. Klik tambah+ lagi untuk mengisi harta yang lain. Isikan semua harta yang anda miliki, satu persatu.

Isi Harta Efiling

Setelah selesai klik lanjut ke daftar utang.

Lakukan hal yang sama pada daftar utang dan daftar keluarga. Jika tahun sebelumnya anda sudah mengisi SPT 1770 S dan memasukkan semua daftar tadi, tahun ini anda tingal klik daftar harta/utang/keluarga tahun lalu. Menurut pengalaman saya, ini bisa menghemat waktu sekitar 30 menit. Jika belum pernah mengisi atau ingin menambah baru, silahkan klik tambah.

Setelah semuanya terisi. Klik langkah berikutnya, posisinya ada di bagian bawah.

Kik berikutnya

Langkah 3 :  Mengisi Lampiran I

Isi bagian A jika ada penghasilan dalam negeri lainnya dan bagian B jika ada penghasilan yang bukan objek pajak. Apabila tidak ada, lewati bagian tersebut dan langsung klik bagian C: Daftar Pemotongan dan Pemungutan PPh

Daftar pemotonganPemugutan PPh di Efiling

Bagian C akan otomatis terisi jika pemberi kerja anda menggunakan ESPT 21 versi 2.3 ke atas. Nah jika kosong atau belum ada, anda harus mengisi sendiri secara manual.

Tambah Pemotongan atau pemungutan

Klik Tambah untuk mengisi, lalu isi sesuai bukti potong yang anda miliki. Setelah itu klik simpan. Jika anda memiliki lebih dari satu, klik tambah lagi, isi, lalu simpan. Begitu seterusnya

Setelah selesai, klik langkah berikutnya (ada di bagian bawah).

Langkah 4 :  Mengisi Induk

Selanjutnya anda akan mengisi induk SPT. mulai dari identitas, jika kolom isian tidak muncul, silahkan klik Identitas, Lanjutkan ke Bagian A, B, C, D, E, dan F.

SPT Induk 1770 S

 

SPT Induk bagian penghasilan

Periksa kembali isian pajak anda. Apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Jangan sampai keliru.

Jika benar-benar kurang bayar, silahkan buat id biling dan bayarlah dulu pajak anda. Jika lebih bayar, anda bisa menyampaikan laporan pajak secara manual ke kantor pajak terdekat.

Pernyataan SPT 1770 S Efiling

Sekali lagi, periksalah SPT anda. Jika sudah selesai, silahkan baca pernyataan. Baca dengan teliti lalu klik centang pada kata setuju/agree. Kemudian klik langkah berikutnya.

Langkah 5 :  Mengirim SPT

Ini adalah bagian terakhir, yaitu mengirim SPT 1770 S. Cermati spt anda. Klik tulisan di sini lalu pilih email, kemudian klik OK (tahun ini DJP belum bisa mengirim kode verifikasi dengan nomor HP)

kode verifikasi Efiling 1770 s

Buka email anda di tab baru, copy/salin atau catat baik-baik kode verifikasi anda kemudian tempelkan/masukkan ke halaman kirim SPT tadi. Terakhir, silahkan klik kirim SPT.

email kode verifikasi E filing 1770 S

Jika berhasil Anda akan kembali ke daftar SPT. Anda juga bisa membuka email untuk melihat tanda terima elektronik anda.

Daftar SPT

 

email tanda terima dan cetak

sumber : http://erakini.com/efiling-pajak-spt-1770-s/

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s