Aspek Perpajakan atas Akuisisi Suatu Perusahaan (June 29, 2005)

Message :
Aspek perpajakan apa saja yang dapat dikaitkan dengan akuisisi suatu perusahaan?

Dari : Dewi

Jawaban
Dalam transaksi akuisisi suatu perusahaan oleh perusahaan lain akan terdapat aspek pajak :
1. Akuisisi dengan pola merger.
§ Bagi yang diakuisisi : PPh atas capital gain, PPN ex. Pasal 16 D UU PPN
§ Bagi yang mengakuisisi: PPN, BPHTB atas tanah dan/atau bangunan.
2. Akuisisi dengan pola penguasaan/pembelian saham.
§ Bagi pejual : PPh atas capital gain.
§ Bagi pembeli : tidak ada aspek pajak apapun.

Demikian jawaban kami.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s