Pemeteraian Kemudian

UU No. 13 Tahun 1985 Ps 1

Pemeteraian kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh pejabat pos atas permintaan pemegang dokumen yang bea meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.

Objek Pemeteraian Kemudian

(KMK No. 476/KMK.03/2002 Ps 1)
a.       Dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan
b.       Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya
c.       Dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia


Mekanisme Pemeteraian Kemudian
(KMK No. 476/KMK.03/2002 Ps 2)


  1. Pemeteraian kemudian dilakukan oleh pemegang dokumen dengan menggunakan meterai tempel atau SSP yang telah disahkan oleh Pejabat Pos
  2. Lembar ke-1 (satu) dan ke-3 (ketiga) SSP dilampiri dengan daftar dokumen yang dimeteraikan kemudian yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
  3. Pengesahan atas pemeteraian kemudian dilakukan setelah pemegang dokumen membayar denda


Besarnya Pelunasan Bea Meterai Dengan Cara Pemeteraian Kemudian
(KMK No. 476/KMK.03/2002 Ps 3)


  1. Atas dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan adalah sebesar Bea Meterai yang terutang sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat pemeteraian kemudian
  2. Atas dokumen yang tidak atau kurang dilunasi adalah sebesar Bea Meterai yang terutang
  3. Atas dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia adalah sebesar Bea Meterai yang terutang sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat pemeteraian kemudian

Besarnya Sanksi Atas Pemeteraian kemudian
(KMK No. 476/KMK.03/2002 Ps 4)

  1. Pemegang dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya wajib membayar denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi.
  2. Dalam hal pemeteraian kemudian atas dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia baru dilakukan setelah dokumen digunakan, pemegang dokumen wajib membayar denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang terutang.


Tata Cara Pemeteraian kemudian dengan Menggunakan Meterai Tempel

(KEP-02/PJ/2003)

  1. Pemegang dokumen membawa dokumen yang akan dilunasi dengan Cara pemeteraian kemudian kepada Pejabat pos pada Kantor Pos terdekat.
  2. Pemegang dokumen melunasi Bea Meterai vang terutang atas dokumen yanq dimeteraikan kemudian tersebut sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Cara Pemeteraian Kemudian dengan cara menempelkan Meterai Tempel pada dokumen yang akan dimeteraikan kemudian.
  3. Pemegang dokumen yang Bea Meterainya tidak atau Kurang dilunasi sebagaimana mestinya Wajib membayar denda administrasi sebesar 200% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak dengan kode jenis MAP 0174.
  4. Dokumen telah dimeteraikan kernudian dan SSP dicap “TELAH DIMETERAIKAN KEMUDIAN SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1985 sebagaimana diatur Iebih lanjut dengan KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 476/KMK.03/2002” oleh Pejabat Pos disertai dengan tanda tangan, nama terang dan Nomor Pegawai Pos yang bersangkutan.

 

 

Tata Cara Pemeteraian kemudian dengan Menggunakan Surat Setoran Pajak
(KEP-02/PJ/2003)
  1. Membuat daftar dokumen yang akan dimeteraikan kemudian.
  2. Membayar Bea Meterai yang terutang berdasarkan daftar tersebut sesuai ketentuan di dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan bea Meterai Dengan Cara Pemeteraian Kemudian dengan menggunakan SSP.
  3. Pemegang dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagairnana mestinya vvajib membayar denda administrasi sebesar 200% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi dengan menggunakan SSP terpisah dengan SSP yang digunakan untuk memeteraikan kemudian.
  4. Cara pengisian SSP adalah sebagai berikut:
    1. SSP yang digunakan untuk melunasi pemeteraian kemudian, diisi dengan Kode Jenis Pajak (MAP) 0171.
    2. SSP yang digunakan untuk membayar denda administrasi, diisi dengan Kode Jenis (MAP) 0174.
  5. Daftar dokumen yang dimeteraikan kemudian dan SSP yang telah digunakan untuk membayar pemeteraian kemudian dicap “TELAH DIMETERAIKAN KEMUDIAN SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1985 sebagaimana diatur lebih lanjut dengan KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 476/KMK.03/2002” oleh Pejabat Pos disertai dengan tanda tangan, nama terang dan Nomor Pegawai Pejabat Pos yang bersangkutan.

sumber: tax-center.pajak.go.id

Leave a comment