Setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 mulai 1 Juli 2013 ada beberapa Wajib Pajak yang bertanya kepada saya tentang Pajak Penghasilan yang selama ini dipotong dan atau dipungut oleh pihak lain.
“Saya kan seharusnya cuma bayar satu persen, tapi oleh rekanan saya selalu dipotong dua persen.” Atau “Usaha saya pengadaan barang ke dinas pemerintah, dipotong 1,5%, saya rugi setengah persen dong.”
Saya bilang gak ada uang pajak tersebut yang akan hilang percuma, karena untuk pajak yang lebih dipotong ada beberapa pilihan, diantaranya:
- Dikreditkan apabila Wajib Pajak ternyata punya penghasilan yang tidak dikenakan PPh Final berdasarkan PP 46
- Dipindahbukukan ke jenis pajak lain
- Dimintakan pengembalian atas pajak yang seharusnya tidak terutang, atau kalo istilah tetangga saya duitnya diminta balik.
Tapi kalo semua proses itu sampeyan bilang merepotkan, pemerintah sudah mengeluarkan aturan PER-32/PJ/2013, di situ diatur tentang pembebasan dari pemotongan/pemungutan pajak bagi Wajib Pajak yang dikenai PPh Final berdasarkan PP 46.
Apabila sampeyan termasuk Wajib Pajak yang beromset di bawah Rp 4,8 miliar setahun dan memenuhi syarat untuk dikenai PPh Final berdasarkan PP 46, inilah yang harus sampeyan lakukan:
-
Mengajukan permohonan surat keterangan bebas pemotongan dan atau pemungutan PPh
Permohonan ini diajukan untuk masing-masing jenis pajak, misalnya sampeyan butuh dibebaskan dari tiga jenis pajak, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23, maka sampeyan harus membuat tiga permohonan.
Bentuk surat permohonannya seperti gambar di bawah
Saat mengajukan permohonan tersebut jangan lupa lampirkan SPT Tahunan terakhir.
Bagi sampeyan yang baru terdaftar di tahun 2013 dan belum pernah melaporkan SPT Tahunan silakan lampirkan surat pernyataan bahwa penghasilan sampeyan memenuhi kriteria yang dikenai PPh Final berdasarkan PP 46, sertakan juga rincian jumlah penghasilan bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya Surat Keterangan Bebas. Bentuk surat pernyataan dan lampiran penghasilan bruto seperti gambar di bawah.
Sertakan juga dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari instansi pemerintah, atau dokumen sejenis lainnya.
-
Saat akan bertransaksi dengan pihak lain yang berkewajiban memotong Pajak Penghasilan silakan mengajukan legalisasi Surat Keterangan Bebas yang sudah sampeyan peroleh tadi ke kantor pajak.
Caranya?
Bawa Surat Keterangan Bebas asli dan fotokopi rangkap tiga, isi surat permohonan, jangan lupa diisi identitas pemotong pajak dan nilai transaksi pada kolom yang tercantum di bagian bawah pada fotokopi SKB yang akan dilegalisasi.
Sertakan juga bukti pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 berdasarkan PP 46 atas transaksi yang akan dilakukan, alias transaksi yang tercantum pada SKB yang akan dilegalisasi. Dalam bahasa sederhana, silakan bayar dulu yang satu persen, baru sampeyan ndak akan dipotong pajak.
Syarat melampirkan bukti pembayaran ini ndak berlaku untuk transaksi yang dikenakan PPh Pasal 22 atas impor; pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas; pembelian hasil produksi industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif dan industri farmasi; pembelian kendaraan bermotor di dalam negeri.
-
Serahkan fotokopi Surat Keterangan Bebas yang sudah dilegalisasi tadi kepada lawan transaksi sampeyan.
Semoga membantu.
Pengajuan SKB ada yg mensyaratan fotocopy SPK terakhir yg belum dibayarkan pajaknya, adanya persyaratan pelampiran fotocopy SPK terakhir ini juga sulit dilakukan apabila bertransaksi dengan pemerintah pada awal tahun dengan nilai transaksi dibawah 10juta, krn tidak menggunakan SPK tetapi cukup kwitansi. Hal ini kadang diluar perhitungan yg mmbuat rekanan msh dipotong pph pasal 22 atau 23 krn tidak bisa melampirkan SKB..