Selamat sore pembaca amsyong yang budiman
Kemarin (saya lupa tepatnya), seorang pengunjung (mbak Ica) bertanya
Cara/prosedur pengembalian no faktur pajak yang tidak terpakai bagaimana ya??
Saya akhirnya baru inget, bulan desember ini kan bulan terakhir penggunaan nomor faktur, artinya tahun depan ngajukan nomor lagi, sementara nomor faktur yang tersisa pada tahun ini harus dilaporkan ke KPP. Oia untuk pengajuan nomor faktur tahun depan, langsung aja masuk ke langkah kedua yaitu ajukan permohonan “Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak” dengan dilampiri kode aktivasi dan password. Untuk melaporkan nomor faktur sisa mudah saja, dan pemberitahuan ini disampaikan bersamaan dengan pelaporan SPT Masa PPN Masa Desember ini, artinya disampaikan januari tahun depan (idealnya kalau gak telat SPT-nya).
Pada Per-24/PJ/2012 pasal 10 ayat (2) disebutkan
Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IVF yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Surat pemberitahuan nomor faktur yang tidak terpakai sudah saya siapkan contoh formatnya, bisa unduh di link bawah ini.
Semoga bermanfaat
sumber: http://amsyong.com/2013/12/jatah-nomor-faktur-tersisa-nih-harus-diapakan-yaah/