Persoalan Daftar Harta dalam SPT

Nur Hidayat,
Kandidat Doktor Akuntansi PPs FE Universitas Padjajaran Bandung

Waktu menyampaikan SPT PPh Orang Pribadi (1770 atau 1770S) tahun 2008 telah berakhir 31 Maret 2009 lalu. Tapi, ini tidak berarti telah selesai semua tanggung jawab wajib pajak (WP). Justru saat ini, SPT tengah masuk dalam penelitian fiskus. Yang diteliti adalah kelengkapan SPT secara formal, juga penelitian aspek material mengenai penghasilan yang dilaporkan, pajak and dihitung dan diperhitungkan, serta setoran-setorannya. Tidak lupa juga mengenal daftar harta dan kewajiban yang telah diisikan.

Peluang untuk diperiksa
Pencantuman daftar harta dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi telah diwajibkan sejak SPT 2001. Tapi, masih banyak WP yang enggan mengisi SPT secara lengkap. Alasannya macam-macam. Ada yang beralasan kalau mengisi secara lengkap jumlah harta akan memancing fiskus untuk memeriksa dan memeras. Alasan lain yang cukup rasional, mencantumkan harta bisa berimplikasi terhadap pajak-pajak harta yang belum dipajaki secara benar.

Memang, penyajian daftar harta dalam lampiran-IV 1770/Lampiran-II 1770S secara tidak langsung dapat digunakan fiskus untuk:

Pertama, sebagai sarana untuk melihat pertambahan harta dari tahun ke tahun, apakah rasional atau tidak bila dibandingkan dengan penghasilannya.

Kedua, sebagai sarana untuk mengungkap adanya kewajiban-kewajiban pajak yang lain berkait dengan harta seperti: PBB, BPHTB, Sewa, Pajak-Pajak Final.

Ketiga, untuk melihat kemungkinan adanya penghasilan yang belum dikenakan pajak (belum dilaporkan pajaknya).

Tapi, WP masih punya kesempatan untuk membetulkan SPT selama belum melampaui dua tahun setelah pajak dilaporkan dan belum dilakukan pemeriksaan oleh fiskus. Jadi, bila ada unsur-unsur lain yang membuat lampiran-IV 1770/Lampiran-II 1770S pada SPT tahun 2007 dan 2008 yang lalu belum benar atau belum lengkap, masih ada kemungkinan untuk dilakukan pembentulan.

Tentu, ini akan menambah rasa aman dan kepercayaan WP bila suatu saat dipriksa pemeriksa pajak dari KPP. Apalagi, kemungkinan SPT yang dilaporkan diperiksa sangat besar.

Penyebabnya, pertama, karena pemeriksaan merupakan pengujian kepatuhan WP dalam menyampaikan SPT, baik kepatuhan formal maupun material dari SPT yang disampaikan, hal ini sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang tertuang dalam UU No. 28/2007 yang mulai berlaku 1 Januari 2008.

Kedua, yang menjadi alasan mengapa SPT berpeluang diperiksa, karena masa daluarsa yang relative panjang (lima tahun) amatlah memberi waktu bagi pemeriksa untuk memeriksa SPT tahun-tahun yang telah lampau tapi belum memasuki dalursa.

Ketiga, target penerimaan pajak dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Karena itu, fiskus sangat berkepentingan menaikan pendapatan pajak dari WP. Dalam APBN-P 2009, misalnya, konstribusi pajak dalam mendukung pembiayaan Negara mencapai angka Rp 700 triliun. Artinya, lebih dari 70% pendapatan APBN bersumber dari penerimaan pajak.

Implikasi pemeriksaan
Cara yang aman dalam menyajikan harta pada Lampiran-IV 1770/Lampiran-II 1770S sebagai berikut: (1) memperhatikan rasional tidaknya harta-harta yang dimiliki bila dibandingkan dengan penghasilan yang diterima; (2) memperhatikan hubungan harta-harta dengan kewajiban-kewajiban perpajakannya; (3) dalam menyajikan harta dalam bentuk simpanan (tabungan, deposito, dan sebagainya), harus sama dengan jumlah yang dicantumkan dalam Lampiran-III 1770; (4) Patuhi secara menyeluruh UU/aturan yang mengatur pengakuan pendapatan dan penyajian laporannya secara benar baik material maupun formil (pengisian SPT secara benar dan bertanggungjawab).

Untuk menghindari pemeriksaan, tentu sudah terlambat, tapi masih bisa diupayakan agar jangan terjadi pemeriksaan yang berbuntut panjang dan berimplikasi merugikan. Salah satu langkah yang bisa diambil adalah dengan melakukan pembentulan SPT, atau yang juga tak kalah pentingnya adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang terkait dengan laporan SPT tersebut.

Implikasi pemeriksaan SPT yang paling dekat adalah adanya kenaikan jumlah pajak terutang, beban bunga, dan denda dengan dikeluarkannya surat tagihan pajak (STP) dan atau surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB). Tapi, implikasi yang paling menakutkan adalah sanksi pidana.
Harian Kontan, 26 Mei 2009

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s